SUKABUMI – Dalam konferensi pers yang digelar oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, SH, S.IK, M.Si, diinformasikan bahwa pihak kepolisian sedang menangani kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Konferensi pers tersebut diharapkan dapat memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat untuk lebih menjaga serta memperhatikan anak-anak agar tidak menjadi korban kejahatan.
“Ini terjadi di daerah Simpenan Sukabumi, seorang guru ngaji melakukan pencabulan terhadap murid-muridnya,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, SH, S.IK, M.Si saat konferensi pers, Jumat (14/2/2025). “Tersangka mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan lantaran nafsu. Dalam melakukan tindakannya tersebut tersangka tidak membujuk ataupun mengiming-iming para korban melainkan perbuatannya tersebut dilakukan secara tiba-tiba,” papar Samian.
Kasus yang tengah diselidiki melibatkan SF (43 tahun), seorang guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap para muridnya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat ini diketahui terjadi pada tanggal 29 Januari 2025 saat para murid tengah melaksanakan praktik ibadah shalat, tersangka menghampiri korban dari arah belakang dan langsung meraba bagian tubuh Korban yang sensitif . Tersangka bahkan mengancam para korban agar tidak mengatakan apapun tentang kejadian tersebut.
Akibat perbuatannya, SF disangkakan dengan Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
AKBP Dr. Samian, SH, S.IK, M.Si menambahkan bahwa jumlah korban yang tercatat dalam kasus ini adalah lima orang dengan rentang usia 8 hingga 12 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran serta orang tua dan masyarakat dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan.
#PerlindunganAnak #StopKejahatanAnak #KasusPencabulanSukabumi