Organisasi Advokat BINA Dideklarasikan, Perkuat Peran Advokat dalam Akses Bantuan Hukum

Skrikandinews

News105 Views

Skrikandinews.com, Organisasi advokat Bentala Indra Nusantara Advokat (BINA) resmi dideklarasikan dan dikukuhkan pada Selasa, 17 Desember 2025, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta, Jalan M.T. Harjono, Cawang, Jakarta Selatan. Kehadiran BINA menambah lanskap organisasi profesi advokat di Indonesia, dengan fokus pada penguatan integritas profesi dan perluasan akses bantuan hukum bagi masyarakat.

Deklarasi dan pengukuhan BINA dibuka oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum yang diwakili Penyuluh Hukum Ahli Utama, Sofyan, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Sofyan menekankan bahwa organisasi advokat memiliki posisi strategis dalam mendorong keterlibatan advokat secara terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan, khususnya dalam mendukung keberadaan pos bantuan hukum (posbankum).

Menurut Sofyan, penguatan posbankum di tingkat desa dan kelurahan menjadi elemen penting dalam memastikan akses keadilan benar-benar dirasakan masyarakat. Ia menyebutkan, melalui deklarasi dan pengukuhan BINA, peran organisasi advokat diharapkan semakin kuat dalam mendukung perluasan dan perkuatan posbankum di berbagai wilayah Indonesia.

Usai deklarasi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional BINA, Ihsan Firmansyah, menyampaikan orasi pertamanya. Ihsan menyatakan bahwa BINA berdiri atas kesadaran bersama para praktisi hukum akan pentingnya memperkuat integritas, etika, dan kapasitas profesional advokat di tengah dinamika hukum yang terus berkembang.

Ihsan menjelaskan bahwa BINA merupakan organisasi advokat independen yang didirikan oleh praktisi hukum dari berbagai latar belakang. Dengan mengusung nilai profesionalisme, integritas, dan pengabdian kepada masyarakat, BINA diarahkan menjadi organisasi advokat yang progresif dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional maupun global.

Lebih jauh, Ihsan menyampaikan harapan agar BINA dapat menjadi mitra yang berintegritas bagi lembaga peradilan, pemerintah, dan masyarakat sipil. Selain menjalankan fungsi organisasi profesi, BINA juga berkomitmen untuk berperan aktif dalam penyusunan kebijakan hukum, penguatan sistem peradilan, serta pengembangan budaya hukum yang berkeadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Ihsan turut memaparkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Nasional BINA. Kepengurusan BINA dipimpin oleh Ihsan Firmansyah sebagai Ketua Umum, Chetta Dwitama sebagai Sekretaris Jenderal, dan Arnold Pohan sebagai Bendahara Umum. Struktur organisasi ini diperkuat oleh Dewan Penasihat, Dewan Pengawas, serta Dewan Pakar yang melibatkan advokat senior dan akademisi dari berbagai disiplin ilmu.

Acara deklarasi dan pengukuhan BINA ditutup oleh Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri yang diwakili Kepala Subdirektorat Pemberdayaan Ormas, Abdul Gafur, S.STP., M.Si. Dalam sambutan penutupnya, Abdul Gafur menyampaikan harapan agar BINA mampu menjadi mitra strategis pemerintah di tengah keberadaan ratusan ribu organisasi kemasyarakatan yang terdaftar secara resmi.

Abdul Gafur menekankan bahwa sebagai organisasi profesi advokat, BINA diharapkan dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi-aksi konkret, sejalan dengan semboyan brave, intelligent, noble, and action. Ia juga mengingatkan bahwa eksistensi BINA harus mampu melahirkan penegak hukum yang memiliki kapabilitas, kemandirian, dan integritas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1).

Dengan deklarasi ini, BINA menandai langkah awalnya sebagai organisasi advokat yang menempatkan etika profesi, pelayanan hukum, dan penguatan akses keadilan sebagai bagian penting dari kontribusinya dalam sistem hukum nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *