Sukabumi – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati No urut 2 pasangan Asep Japar dan Andreas akan selesaikan urusan pertanahan di Kabupaten Sukabumi sesuai dengan, Perpres 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria Pasal 69 menjelaskan tugas GTRA, Jum’at 11 Oktober 2024.
Asep Japar Mengatakan, tentunya kami mempunyai tugas mengoordinasikan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam rangka penataan Aset, melakukan pemetaan sosial, melakukan verifikasi subjek memberikan usulan dan rekomendasi tanah untuk ditegaskan sebagai Tanah Negara sekaligus ditetapkan sebagai TORA oleh menteri. Ketua GTRA adalah Bupati, Wakil Ketua Sekda.
Perlu diketahui, pendanaan untuk percepatan pelaksanaan Reforma Agraria bersumber anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Mengerjakan kewenangan sebagai ketua GTRA sebagaimana petunjuk Perpres, untuk melakukan penataan sumberdaya agraria dengan melibatkan peran serta masyarakat yang konsen dibidang agrararia dan perguruan tinggi. Untuk sama-sama Menata ketimpangan lahan yang adil, melibatkan stekholder untuk melakukan perencanaan pemberdayaan, pemanfaatan sebagai sumber perekonomian masyarakat, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami pasangan Asep Japar – Andreas tidak akan mengurangi komitmen tetap memperhatikan dan menampung aspirasi masyarakat terkait isu pertanahan, tentunya harus melalui kunjungan langsung ke masyarakat.
Selain itu, akan tetap selalu terus mendengar dan memahami apa yang benar-benar dibutuhkan oleh warga Kabupaten Sukabumi, Setiap masukan dan keluhan terkait pertanahan tetap akan menjadi perhatian serius bagi kami, karena kami percaya bahwa kesejahteraan masyarakat tidak hanya bergantung pada visi dan misi, tetapi juga pada keterbukaan terhadap aspirasi warga untuk mewujudkan pemerintahan yang responsif dan pro-rakyat.” pungkasnya.