Sukabumi – Suasana rapat kerja di Aula Dinas PSDA pada Kamis, 23 April 2026, terasa penuh keseriusan. Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi duduk bersama sejumlah perangkat daerah, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Agenda mereka jelas: mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa, sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, H. Iwan Ridwan, menegaskan bahwa revisi perda desa merupakan konsekuensi logis dari regulasi baru pemerintah pusat. “Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, daerah wajib melakukan penyesuaian terhadap sejumlah perda, khususnya yang berkaitan dengan desa. Ada empat regulasi yang harus direvisi, yakni perda tentang desa, BPD, perangkat desa, serta pilkades,” ujarnya.
Iwan menambahkan bahwa DPRD tidak hanya berperan dalam pembahasan teknis, tetapi juga memastikan substansi aturan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat desa. “Kami di DPRD ingin memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa,” katanya.
Dalam pembahasan Raperda, sejumlah poin krusial menjadi sorotan. Masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diperpanjang menjadi delapan tahun, penguatan perencanaan melalui RPJM Desa, serta aspek kesejahteraan perangkat desa dan pengelolaan dana desa menjadi isu utama.
Iwan menekankan urgensi penyelesaian Raperda ini pada tahun 2026, mengingat pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak akan digelar pada 2027. “Tahun depan kita akan menghadapi pilkades serentak. Maka regulasi harus sudah tuntas tahun ini agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Lebih jauh, DPRD membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Aspirasi masyarakat desa dianggap sebagai elemen penting dalam menyempurnakan kebijakan yang akan ditetapkan. “Kami sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat dan pemerintah desa. Partisipasi ini penting agar perda yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan dirasakan manfaatnya,” ungkap Iwan.
Melalui sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, dan masyarakat, DPRD Kabupaten Sukabumi berharap Raperda tentang Desa dapat menjadi landasan kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.






