Sukabumi, 13 Oktober 2026 – DPRD Kabupaten Sukabumi bersiap membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Tahapan awal dimulai dengan rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Raperda APBD 2027. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD pada Rabu (30/9/2026).
Wakil Bupati H. Andreas menyampaikan Nota Pengantar Bupati Sukabumi H. Asep Japar dalam rapat tersebut. Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi menghadiri rapat tersebut.
Setelah penyampaian nota, DPRD akan membahas rancangan kebijakan anggaran bersama Pemkab Sukabumi. Pembahasan ini menjadi dasar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik sepanjang 2027.
Dalam nota pengantar, Pemda menyampaikan Raperda APBD 2027 mengacu pada tema pembangunan Kabupaten Sukabumi. Temanya yaitu Penyiapan Ekosistem Pendukung untuk Penguatan Agroindustri dan Pariwisata.
Selain itu, DPRD dan Pemda juga akan mencermati kemampuan fiskal Kabupaten Sukabumi. Kemampuan fiskal menentukan program dan kegiatan yang bisa dibiayai APBD.
Beberapa aspek menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran. Aspek tersebut meliputi pemenuhan belanja wajib, Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan program prioritas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Keterbatasan keuangan daerah menjadi pertimbangan dalam menentukan skala prioritas. Karena itu, pembahasan di DPRD harus memastikan alokasi anggaran tetap mengarah pada target pelayanan publik.
Target tersebut sudah Pemkab tetapkan dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025-2029.
Pemkab Sukabumi juga mengajak DPRD membahas Raperda APBD 2027 secara konstruktif. Harapannya, pembahasan mencapai kesepakatan yang sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
Dengan dimulainya tahapan ini, DPRD akan mencermati lebih lanjut struktur pendapatan, belanja, dan prioritas program. Setelah itu, rancangan APBD akan DPRD tetapkan menjadi APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027.
NA






