Dugaan Beras Fortifikasi Palsu, Pemerintah Tindak Tegas Lindungi Konsumen

News11 Views

JAKARTA,  – Pemerintah pusat langsung ambil langkah tegas untuk lindungi konsumen. Menteri Pertanian bersama Bakom RI ungkap temuan 25 merek beras fortifikasi palsu di Jakarta hari Selasa 15 September 2026 pukul 10.00 WIB. Temuan ini bikin geger karena produsen sasar ibu hamil dan balita.

Pemerintah Temukan 25 Merek Beras Fortifikasi Palsu Di Pasaran

Tim pengawas pasar pantau langsung produk beras di ritel modern dan pasar tradisional. Tim fokus pada beras yang produsen klaim mengandung zat gizi khusus untuk cegah stunting. Hasil pantauan langsung tunjukkan kejanggalan pada label dan harga.

Daftar 25 merek yang bermasalah meliputi WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS. Semua merek klaim mengandung vitamin dan mineral tambahan. Namun fakta laboratorium berkata lain.

Langkah awal bermula dari laporan warga. Selanjutnya tim gabung dan telusuri rantai pasok dari produsen sampai pedagang. Akhirnya tim amankan sampel untuk tim laboratorium uji lebih lanjut.

Harga Beras Fortifikasi Melonjak Hingga Rp57 Ribu Per Kilo

Menteri Pertanian Amran Sulaiman soroti harga jual yang melambung tidak wajar. Aturan pemerintah patok harga beras fortifikasi Rp13.500 per kilo. Namun pedagang jual rata-rata Rp23.385 per kilo bahkan ada yang jual Rp57.600 per kilo.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat karena konsumen tidak memperoleh kandungan gizi sebagaimana dijanjikan.

Bahkan, menurutnya, beras-beras tersebut juga dijual dengan harga yang tidak wajar.

Ia menjelaskan, beras fortifikasi semestinya dijual seharga Rp13.500 per kilogram kg. Namun, berdasarkan temuan pemerintah, beras fortifikasi yang diduga palsu tersebut rata-rata dijual seharga Rp23.385 per kg, bahkan ada yang mencapai Rp57.600 per kg.

Menurutnya, dugaan praktik tersebut dapat menghambat upaya pemerintah menekan angka stunting karena masyarakat harus membeli beras dengan klaim bergizi namun dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan beras medium maupun premium.

“Ini penipuan,” ujar Amran dalam konferensi pers, Selasa 15 September 2026. “Ini menyusahkan konsumen kita,” tambahnya.

Kondisi ini jelas bebankan konsumen kecil. Selain itu program nasional tekan stunting juga terhambat. Oleh karena itu pemerintah hitung total kerugian ekonomi secara nasional.

Empat Laboratorium Resmi Uji Sampel Beras Fortifikasi

Pemerintah gandeng empat laboratorium bersertifikasi untuk pastikan akurasi. Laboratorium IPB Bogor, BRMP, Saraswanti Indo Genetech SIG, dan Eurofins Angler Biochemlab uji semua sampel secara independen.

Tim laboratorium cek kandungan vitamin dan mineral secara detail. Hasil uji buktikan 25 merek tidak penuhi klaim fortifikasi pada kemasan. Bahkan beberapa sampel hampir tidak mengandung zat gizi tambahan sama sekali.

Tim pengawas pasar berhasil ungkap temuan ini setelah tim pantau langsung produk beras di masyarakat, termasuk beras yang produsen klaim kaya gizi. Tim laboratorium uji mutu produk di empat laboratorium bersertifikasi. Hasil uji tunjukkan 25 merek tidak penuhi kandungan fortifikasi sesuai klaim label kemasan. Selain awasi mutu, pemerintah juga pantau harga di pasaran dan lihat produsen jual produk dengan harga tidak wajar.

Bukti laboratorium ini jadi dasar kuat untuk penindakan. Selanjutnya pemerintah pakai hasil ini untuk proses hukum.

Kerugian Konsumen Tembus Rp89 Triliun

Amran Sulaiman paparkan hitungan kerugian dengan data BPS. BPS catat konsumsi beras fortifikasi nasional capai 9,2 juta ton per tahun. Selisih harga normal dan harga palsu kali volume konsumsi hasilkan angka Rp89 triliun.

Amran mengatakan dugaan praktik markup tersebut diperkirakan merugikan konsumen hingga Rp89 triliun. Perhitungan tersebut didasarkan pada selisih antara harga jual rata-rata beras fortifikasi dan harga jual seharusnya yang dikalikan dengan konsumsi beras fortifikasi sebesar 9,2 juta ton berdasarkan data Badan Pusat Statistik BPS.

“Dan ini keuntungan ditarik dari orang kecil, ini bisa menekan ekonomi kita,” kata Amran.

Amran menegaskan pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Pemerintah juga akan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Polri untuk memverifikasi temuan tersebut dan mendalami unsur pidananya.

Selain itu, pemerintah akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan menarik produk dari peredaran, mencabut izin, serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini harus kita tindaki,” jelasnya.

Rencana tindak lanjut meliputi tarik produk dari peredaran dan cabut izin usaha. Aparat penegak hukum juga akan dalami unsur pidana. Harapannya pasar kembali bersih dan konsumen kembali percaya.

Produsen Terancam Pasal KUHP Dan Undang Undang Konsumen

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej nilai praktik ini masuk kategori penipuan mutu. Ia sebut pelaku langgar aturan perlindungan konsumen.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan dugaan praktik tersebut terindikasi melanggar Pasal 492 dan Pasal 493 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP karena diduga memperdaya konsumen dan melakukan penipuan terkait mutu barang dagangan.

Selain itu, pihak-pihak yang terlibat juga dapat dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan label kemasan.

“Ini tentu merugikan bagi konsumen baik dari secara kualitas namun bisa juga secara perekonomian,” pungkas dia.

Aturan ini ancam pelaku dengan pidana penjara dan denda. Masyarakat bisa ikut lapor kalau lihat beras fortifikasi dengan harga janggal. Dengan pengawasan ketat, pemerintah harap praktik curang tidak terulang lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *