Jakarta, – Pemerintah memastikan masyarakat mendapat pangan berkualitas, aman, dan sesuai label kemasan. Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap klaim gizi produk pangan, termasuk beras fortifikasi.
Langkah pengawasan ini sangat penting. Beras fortifikasi menyasar ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh lengah.
Dua Puluh Lima Merek Beras Fortifikasi Diduga Bermasalah
Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional mengumumkan temuan penting di Jakarta pada Senin, 15 September 2026. Kementerian dan Bapanas menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar.
Temuan ini berawal dari pengawasan rutin pemerintah. Empat laboratorium menguji mutu beras yang beredar di pasaran. Hasil uji menunjukkan kandungan gizi tidak sesuai klaim label.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari menegaskan sikap pemerintah. Pemerintah ingin melindungi masyarakat secara penuh.
“Pemerintah ingin memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat, sekaligus memastikan pihak yang diduga melakukan pelanggaran bertanggung jawab sesuai proses yang berlaku,” kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, dalam pernyataannya, Senin (21/9).
Qodari menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta pada Minggu, 21 September 2026. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga hak konsumen.
Manfaat Beras Fortifikasi Harus Sesuai Klaim Untuk Cegah Stunting
Beras fortifikasi merupakan beras yang produsen perkaya dengan zat gizi tertentu. Produk ini membantu memenuhi kebutuhan nutrisi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Program ini menjadi bagian penting upaya pencegahan stunting.
Namun kandungan gizi yang tidak sesuai klaim menimbulkan masalah serius. Manfaat yang masyarakat harapkan menjadi tidak optimal. Selain itu, upaya bersama mencegah stunting juga terhambat.
Di sisi lain, pemerintah menemukan harga jual yang tidak wajar. Rata-rata produsen menjual beras tersebut seharga Rp23.385 per kilogram. Harga seharusnya hanya Rp13.500 per kilogram.
Kondisi ini menunjukkan penyimpangan tujuan awal. Beras fortifikasi seharusnya menjadi instrumen pemenuhan gizi yang terjangkau. Program ini khususnya menyasar masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Harga Tinggi Rugikan Masyarakat dan Langgar Tujuan Program
Selisih harga sangat tinggi. Masyarakat harus membayar jauh lebih mahal dibanding beras medium dan premium. Selain itu, masyarakat tidak mendapat manfaat gizi sesuai janji label.
Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa tinggal diam. Pemerintah menilai praktik ini merugikan masyarakat secara langsung.
“Melihat kondisi tersebut, pemerintah tidak bisa tinggal diam. Pemerintah tidak terima melihat masyarakat harus membeli beras dengan klaim bergizi, namun dengan harga yang jauh lebih tinggi dibanding beras medium maupun premium,” tegas Qodari.
Qodari menerangkan landasan hukum yang jelas. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar mutu. Undang-undang juga melarang pelaku usaha tidak menyertakan informasi yang benar.
Pemerintah Tarik Produk dan Serahkan Bukti ke Bareskrim Polri
Sebagai tindak lanjut, pemerintah langsung bertindak tegas. Pemerintah menginstruksikan penarikan produk dari pasaran. Pemerintah juga menghentikan produksi dan mencabut izin beras yang diduga bermasalah.
Langkah ini bertujuan menghentikan peredaran produk yang tidak sesuai standar. Selain itu, pemerintah ingin memastikan masyarakat tidak lagi membeli produk tersebut.
Kemudian pemerintah menempuh jalur hukum. Pemerintah menyerahkan daftar produsen yang diduga melanggar beserta bukti pendukung kepada Bareskrim Polri. Bareskrim akan memproses kasus sesuai ketentuan hukum.
“Pemerintah juga telah menyerahkan daftar produsen yang diduga melakukan pelanggaran beserta bukti pendukung kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Bagi pemerintah, hal ini tidak bisa ditawar karena berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi masyarakat dan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan,” tutupnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap masyarakat kembali mendapat akses beras fortifikasi yang berkualitas. Pemerintah juga akan terus memperkuat pengawasan. Masyarakat juga perlu lebih cermat memilih produk pangan.











