Sidak Perizinan Usaha, DPRD Sukabumi Tegaskan Supremasi Hukum

SkriKandiNews.Com

DPRD, News, Politik8 Views

SkriKandiNews.Com, Sukabumi, – Pada Rabu, 4 Maret 2026, Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak di wilayah Kecamatan Cicurug. Tim ini terdiri dari Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Satpol PP, DPMPTSP, serta Bapenda. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas usaha tanpa izin resmi.

Dua Perusahaan Jadi Sorotan

Objek pemeriksaan kali ini adalah PT Pong Codan Indonesia, pabrik spare part mobil berbahan karet yang berlokasi di Desa Benda, serta PT Kaya Karung Bersama, produsen karung plastik di Desa Tenjoayu. Kedua perusahaan diketahui sudah beroperasi, namun belum dapat menunjukkan dokumen perizinan lengkap sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.

Temuan di Lapangan

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, M.Pd., bersama tim langsung meninjau lokasi. Hasil pengecekan menunjukkan adanya aktivitas produksi aktif, tetapi legalitas usaha belum terpenuhi. Kondisi ini dianggap melanggar ketentuan perizinan berusaha sesuai UU Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, serta dokumen lingkungan sebelum beroperasi.

Sikap DPRD dan Dinas Terkait

Iwan Ridwan menegaskan bahwa pihaknya akan menelaah dokumen kedua perusahaan melalui DPMPTSP. Jika terbukti tidak memenuhi syarat, rekomendasi sanksi tegas akan diberikan. Ia menekankan bahwa DPRD tidak anti-investasi, namun kepatuhan terhadap aturan adalah syarat mutlak demi melindungi masyarakat dan lingkungan.

Pandangan LSM

Ketua LSM Latas, Fery Permana, SH., MH., menilai kasus ini serius. Menurutnya, beroperasinya perusahaan tanpa izin lengkap bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pembiaran yang melanggar hukum administrasi. Ia menyoroti potensi pelanggaran terhadap UU Penanaman Modal, Perda Tata Ruang, hingga UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika ada unsur kesengajaan dan dampak lingkungan, ranah pidana bisa diberlakukan.

Pertanyaan Publik

Meski sidak telah dilakukan, belum ada tindakan penyegelan atau penghentian operasional. Aktivitas produksi tetap berjalan, menimbulkan pertanyaan mengenai ketegasan penegakan hukum. Satpol PP sebenarnya memiliki kewenangan atributif untuk menertibkan usaha tanpa izin, namun langkah nyata belum terlihat.

Implikasi Lebih Luas

Pembiaran terhadap usaha ilegal berpotensi merusak wibawa hukum dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan. Selain itu, risiko pelanggaran tata ruang dan lingkungan hidup semakin besar. UU 32/2009 bahkan mengatur sanksi pidana dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah bagi usaha tanpa persetujuan lingkungan.

Masyarakat kini menunggu sikap tegas Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Apakah akan ada penyegelan dan penghentian sementara, atau justru pembiaran yang melemahkan supremasi hukum? Fakta di lapangan sudah jelas: usaha berjalan, izin belum lengkap. Tanpa tindakan nyata, komitmen penegakan hukum hanya akan menjadi slogan kosong.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *