Sukabumi terus memperkuat tata kelola pariwisata melalui langkah nyata penataan parkir di kawasan wisata. Melalui akun resmi Gurilapss Dispar, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi mengumumkan kegiatan sosialisasi dan pendampingan parkir wisata wajib berizin di Palabuhanratu, Simpenan, Cisolok, dan Cikakak.
Program ini melibatkan tim gabungan dari Dinas Pariwisata, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BAPENDA, serta DPMPTSP. Mereka turun langsung memberikan edukasi kepada pengelola parkir terkait isi Surat Edaran Bupati Sukabumi. Beberapa poin penting ditegaskan, antara lain kewajiban izin resmi melalui OSS, standar keamanan dan kenyamanan, penggunaan karcis resmi dari BAPENDA, serta batas waktu pengurusan izin hingga 30 Juni 2026. Setelah tanggal tersebut, pengelola tanpa izin tidak diperbolehkan melakukan pungutan parkir.
Langkah ini bukan sekadar penertiban teknis, melainkan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan wisata yang profesional dan transparan. Dengan sistem parkir yang tertib, wisatawan akan merasa lebih aman dan nyaman, sehingga citra pariwisata Sukabumi semakin kuat di mata publik.
Unggahan Gurilapss menekankan bahwa kejujuran, keteraturan, dan kenyamanan adalah fondasi penting dalam membangun kepercayaan wisatawan. Penataan parkir menjadi salah satu elemen kunci untuk menciptakan destinasi yang berkelas dan berdaya saing.
Semangat ini sejalan dengan visi Sukabumi Mubarokah: maju, unggul, berbudaya, dan berkah. Dengan tata kelola pariwisata yang semakin tertib, Sukabumi siap menampilkan pesona alam dan budaya di panggung dunia, menghadirkan keberkahan bagi masyarakat, serta memperkuat posisinya sebagai destinasi wisata yang berkelanjutan dan membanggakan.










