Spanduk “Parkir Wajib Berizin”: Langkah Nyata Penataan Wisata Sukabumi

Dinas, Parawisata10 Views

Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus menunjukkan keseriusannya dalam menata kawasan wisata. Salah satu langkah nyata yang kini dilakukan adalah pemasangan spanduk bertuliskan “Parkir Wisata Wajib Berizin” di titik-titik strategis, mulai dari akses masuk hingga lokasi utama kawasan wisata.

Spanduk ini bukan sekadar tanda, melainkan sarana edukasi bagi pengelola parkir sekaligus pengingat pentingnya aturan perizinan. Dengan adanya sosialisasi visual ini, masyarakat dan pengelola parkir diingatkan bahwa batas pengurusan izin melalui OSS ditetapkan hingga 30 Juni 2026. Setelah melewati tenggat waktu tersebut, pungutan parkir tanpa izin resmi tidak lagi diperbolehkan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan kawasan wisata yang tertib, aman, dan nyaman. Penataan parkir dipandang sebagai elemen penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan wisata. Ketertiban dan transparansi akan berdampak langsung pada pengalaman pengunjung, sekaligus memperkuat citra Sukabumi sebagai destinasi unggulan.

Unggahan Gurilapss menekankan bahwa aturan ini bukan hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut kepercayaan wisatawan. Dengan sistem parkir yang jelas dan profesional, Sukabumi semakin siap bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

Semangat ini berpadu dengan visi Sukabumi Mubarokah: maju, unggul, berbudaya, dan berkah. Melalui tata kelola parkir yang tertib dan transparan, Sukabumi meneguhkan posisinya sebagai destinasi wisata berkelanjutan yang indah, berbudaya, dan membawa keberkahan bagi masyarakat lokal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *