Trimedya Panjaitan: Advokat SPI Harus Jadi Benteng Keadilan dan Solidaritas Bangsa

Skrikandinews

News, Ragam15 Views

Skrikandinews.com, 28/11/2025, Jakarta menjadi saksi komitmen baru Serikat Pengacara Indonesia (SPI) dalam memperkuat integritas hukum nasional.

Dalam sebuah sarasehan yang dihadiri pengurus dan anggota, organisasi advokat ini menegaskan kembali peran penting advokat sebagai penjaga keadilan yang bebas dari diskriminasi.

Ketua Umum SPI, Trimedya Panjaitan, membuka acara dengan penekanan bahwa SPI tidak boleh absen dari garis depan perjuangan hukum.

“SPI harus selalu berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan, fokus utama perjuangan adalah kelompok rentan yang sering terpinggirkan, memastikan suara mereka terdengar dan hak-hak mereka terlindungi.

Trimedya juga menyoroti tantangan profesi advokat yang semakin kompleks. Menurutnya, kekompakan internal menjadi kunci agar SPI mampu menjaga muruah dan integritas advokat. Konsolidasi organisasi dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran advokat SPI di tengah dinamika penegakan hukum.

“Advokat memiliki tanggung jawab moral yang tidak bisa diabaikan. Tanggung jawab ini mencakup memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum, tanpa memandang latar belakang atau status sosial,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan rasa syukur atas penguatan posisi advokat dalam KUHAP terbaru.

“Kita patut bersyukur di KUHAP yang baru ini, banyak hal yang memperkuat posisi advokat. Ini menjadi ruang bagi kita untuk bekerja lebih profesional,” tutur Trimedya, menekankan peluang besar bagi SPI untuk lebih optimal dalam menjalankan peran.

Tak hanya soal profesi, Trimedya mengajak seluruh anggota SPI menunjukkan empati sosial. Ia meminta peserta sarasehan untuk mendoakan korban bencana di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

“Mari kita sejenak berdoa untuk saudara-saudara kita di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, yang sedang menghadapi musibah. Semoga mereka diberi kekuatan dan perlindungan,” ungkapnya.

SPI sendiri memiliki sejarah panjang dalam perjuangan hukum dan hak asasi manusia. Berdiri pada 28 Juni 1998, organisasi ini sejak awal membawa misi penegakan hukum, demokrasi, HAM, dan kesetaraan gender. Keberadaannya semakin kokoh dengan menjadi salah satu dari delapan organisasi pendiri Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), bahkan tercatat resmi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kini, dengan jaringan sekitar 3.000 anggota, 21 Dewan Pengurus Daerah, dan 32 Dewan Pengurus Cabang, SPI terus memperluas jangkauan dan kontribusinya. Sejarah panjang dan konsolidasi yang kuat menjadikan SPI bukan hanya organisasi advokat, tetapi juga pilar penting dalam menjaga keadilan dan solidaritas bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *