Paripurna ke-14 DPRD Sukabumi: Sorotan Fraksi terhadap Perumda Pariwisata

DPRD34 Views

Sukabumi – 10 Agustus 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Sidang dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali bersama unsur pimpinan dewan lainnya, serta dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, dan tamu undangan.

Dalam rapat tersebut, DPRD membahas dua agenda penting yang berkaitan dengan penguatan sektor pariwisata daerah dan penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan. Agenda pertama berisi penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata. Seluruh fraksi menyampaikan sikap dan catatannya secara bergantian, dimulai dari Fraksi Golkar-PAN, kemudian Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, hingga PPP.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa seluruh pandangan fraksi akan menjadi bahan pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah. “Semua fraksi sudah menyampaikan pandangannya, termasuk saran dan masukan yang akan menjadi bahan pembahasan pada tahapan berikutnya,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pembahasan penyertaan modal masih berada pada tahap awal sehingga belum menyentuh besaran nilai investasi daerah. “Yang dibahas sekarang adalah maksud, tujuan, dan substansi penyertaan modalnya terlebih dahulu. Nilainya belum dibahas karena masih akan dikaji dan didalami bersama,” jelasnya.

Agenda kedua diisi dengan penyampaian pendapat pemerintah daerah terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pendapat tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, yang memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD. “Pemerintah daerah mengapresiasi usulan DPRD yang menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Sukabumi,” katanya.

Meski demikian, Andreas juga memberikan sejumlah catatan agar perubahan perda tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. “Kami menyarankan agar substansi perubahan tetap memperhatikan ketentuan hukum di atasnya sehingga tidak terjadi pertentangan regulasi,” tambahnya.

Dengan dua agenda strategis ini, rapat paripurna ke-14 DPRD Kabupaten Sukabumi menjadi langkah awal dalam memperkuat sektor pariwisata sekaligus memastikan regulasi ketenagakerjaan lebih adaptif dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *