Soal THR Buruh, DPRD Sukabumi Tegaskan Harus Dibayar Tepat Waktu

SkriKandiNews.Com

DPRD, News, Politik5 Views

SkriaKandiNews.Com, Sukabumi – Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, isu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Komisi IV DPRD setempat mengambil sikap tegas agar perusahaan tidak mengabaikan kewajiban yang sudah diatur undang-undang.

Anggota Komisi IV, Uden Abdunnatsir, menekankan bahwa THR bukanlah bentuk kemurahan hati pengusaha, melainkan hak normatif buruh yang dijamin negara. “Perusahaan harus patuh pada aturan. Hak buruh soal THR wajib dipenuhi, baik dari sisi nominal maupun ketepatan waktu. Jangan ada yang dilanggar,” ujarnya dengan nada tegas.

Regulasi Sudah Jelas

Ketentuan mengenai THR diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pembayaran harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Jika Idul Fitri 2026 jatuh pada 21–22 Maret, maka tenggat pembayaran berada di tanggal 14–15 Maret.

Kritik terhadap Dalih Perusahaan

Uden, yang juga politisi PKS, menyoroti pola klasik perusahaan yang sering berdalih kesulitan arus kas. Ia menilai alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran. “Manajemen harus melakukan mitigasi finansial sejak jauh hari. Jangan sampai buruh dirugikan hanya karena perusahaan tidak siap secara teknis,” tambahnya.

Pentingnya THR bagi Buruh

Menurut Uden, kepatuhan terhadap kewajiban THR adalah kunci menjaga hubungan harmonis antara pengusaha dan pekerja. Ia menegaskan bahwa tunjangan ini sangat vital bagi buruh, terutama untuk menutupi lonjakan kebutuhan pokok dan biaya mudik. “Perputaran ekonomi buruh sangat bergantung pada THR. Kalau hak ini diabaikan, dampaknya bukan hanya pada pekerja, tapi juga pada stabilitas sosial,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *